DPR RI Sahkah RUU DOB Papua, Kini Punya 5 Provinsi

- 3 Juli 2022, 20:18 WIB
Tangkapan layar RUU Dob Papua
Tangkapan layar RUU Dob Papua /Miju/Instagram @dpr_ri

MEDIA KUPANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-Undang terkait provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua.

Dikutip dari akun Instagram DPR RI @dpr_ri, Minggu, 3 Juli 2022, DPR telah menyetujui RUU Provinsi baru Papua.

"DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang terkait Provinsi baru Papua atau DOB (Daerah Otonomi Baru) Papua," tulis akun Instagram @@dpr_ri

Baca Juga: KM Setia Makmur 06 Tenggelam di Laut Arafura, Tim SAR Kerahkan Kapal TNI Angkatan Laut

Lebih lanjut, dukungan pemekaran wilayah ini dilakukan untuk menjamin hak rakyat dan pemerataan pembangunan di Papua, wilayah paling Timur Indonesia.

"Dukungan legislasi dari DPR RI dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut," tulis akun Instagram @dpr_ri menambahkan.

Wilayah Papua yang sebelumnya hanya ada 2 provinsi yaitu provinsi Papua dan Papua Barat, setelah disahkannya RUU ini, maka Papua saat ini menjadi 5 Provinsi.

Pemekaran wilayah Papua yang baru yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Pegunungan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk SMA dan SMK di Miniso, Penempatan Kalimantan

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @dpr_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x