"Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke; ibu kota Provinsi Papua Tengah adalah Kabupaten Nabire; dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya," tulis akun Instagram @dpr_ri.
Selain pemekaran Provinsi, DPR juga menetapkan batas usia pensiun ASN di wilayah itu lebih lama dari dari daerah lain di Indonesia.
Baca Juga: Supporter Timnas Nyalakan Petasan saat Indonesia vs Vietnam, PSSI : Jangan ada Api Diantara Kita
"DPR RI telah mengakomodir kepentingan rakyat Papua dalam UU DOB. Salah satunya terkait syarat maksimal usia aparatur sipil negara (ASN) orang asli Papua yang lebih dibandingkan daerah lain, yakni kategori tenaga honorer dan CPNS yang batas usianya naik menjadi 48 tahun, dan 50 tahun untuk tenaga honorer," tulis akun Instagram @@dpr_ri.***