Syarat dan Kriteria Pendataan Tenaga Non ASN 2022

13 September 2022, 10:37 WIB
Calon seleksi PPPK /AS Rabasa /Antara

MEDIA KUPANG - Sekarang sedang ramainya tenaga honorer melakukan pendataan. Semua berkas harus dimasukan sesuai aturan yang dikeluarkan KemenPan-RB.

Apakah Anda salah satu yang masuk dalam kriteria dan kategori yang dibutuhkan? Ayo, cek dan lakukan pendataan dan pemenuhan berkas yang dibutuhkan.

Segera daftarkan diri Anda, berikut syarat dan kriteria pendataan tenaga Non ASN 2022.

Baca Juga: Jenis Pegawai Ini yang Masuk Pendataan Non ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN di sejumlaha instansi baik pusat maupun daerah.

Pendataan ini sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Pendataan pegawai ini berlangsung hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Kendati begitu,batas terakhir pendaftaran untuk tenagan Non ASN dilakukan selambat-lambatnya 30 September 2022.

Tak perlu khawatir, pendataan tenaga honorer atau Non ASN dilakukan secara online melalui laman milik BKN di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
 
Baca Juga: Penipuan Online Di Malaka Mencatut Nama Sekda Terpilih
 
Terdapat sejumlah dokumen pendataan yang perlu dipersiapkan, di antaranya:
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terkait 
  • Kartu keluarga(KK) 
  • Ijazah terakhir 
  • Pas foto 
  • Swafoto/selfie 
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan 
  • Bukti atau slip pembayaran gaji 

Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022 

Melansir laman resmi BKN, ada beberapa syarat pendataan tenaga honorer atau Non ASN tahun 2022 diantaranya:

  • Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN 
  • Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021  

Baca Juga: Negara Dengan Janda Terbanyak Di Dunia

Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam proses pendaftaran akun, yakni: 

  1. Masuk ke laman link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/  untuk membuat akun baru. 
  2. Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN. 
  3. Pada halaman utama, klik menu ‘buat akun’. 
  4. Lalu isi data yang diminta pada menu ‘Langkah 1. Pengecekan Identitas’. 
  5. Jika sudah sesuai maka klik ‘Lanjutkan’. Perhatikan data yang ditampilkan, apakah honorer sudah didaftarkan oleh instansi terkait atau belum. 
  6. Apabila tenaga Non-ASN sudah didaftarkan maka akan muncul sebuah tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’. Namun jika data belum didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”.
  7. Jika sudah berhasil, silahkan klik ke Langkah 2. 
  8. Segera isi data-data yang diminta pada kolom. Pastikan Anda mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan. 
  9. Jika semua data sudah terisi dan sudah mengunggah file, maka isi kode captcha dan tekan ‘Lanjutkan’. 
  10. Terakhir, cek ulang data. Jika semua sudah benar, Anda dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan akun’. Jika ingin melakukan perbaikan terhadap data, tekan ‘Kembali’. 

Baca Juga: PS Malaka Kalah Dari Perseftim Flores Timur Dan Terancam Pulang Kampung

Demikian informasi mengenai syarat dan kriteria pendataan tenaga honorer atau Non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id.***

Editor: AS Rabasa

Sumber: pendataan-nonasn.bkn.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler