Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Gelar Sidang Perdana Dugaan Korupsi Anggaran Covid -19

24 Maret 2023, 18:57 WIB
Tim jaksa kejaksaan negeri Maluku /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menggelar sidang perdana dugaan korupsi anggaran Covid - 19 di RSUD dr.M. Haulussy Ambon, Jumat, 24 Maret 2023.

Sidang perdana dugaan korupsi anggaran makan dan Minum tenaga kesehatan Penanganan Covid - 19 ini dengan agenda menghadirkan empat orang terdakwa.

Dalam sidang perdana tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor yang didampingi dua hakim anggota membuka sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan.

 

Dalam pembacaan surat dakwaan tersebut, dibaca oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku yang dikoordinator oleh Achmad Atamimi.

Diketahui, ke empat terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum kesehatan penanganan Covid - 19 di RSUD dr.M. Haulussy Ambon, yakni, dr. Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD dr. M. Haulussy Ambon, Hendrik Tabalessy (Kasi Mutu), Nurma Lessy (PPK), dan Maryory Johanes selaku bendahara pengeluaran.

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan tim JPU menyebut, pada tahun anggaran 2020, RSUD dr. M. Haulussy Ambon mendapatkan pagu anggaran sekitar Rp. 2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas tenaga kesehatan yang menangani COVID-19.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga ada penyimpangan anggaran sehingga terjadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp 600 juta.

 

Atas tindakan para terdakwa, dijerat melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sedangkan dakwaan subsider adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU tentang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menunda persidangan hingga pekan depan.

 

Pada jadwal persidangan pada pekan dwpan ini, dengan agenda pemeriksaan para saksi - saksi yang telah disiapkan tim JPU Kejati Maluku.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler