KPU Umumkan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024

11 Januari 2024, 17:01 WIB
Ilustrasi - Pilkada 2020. (ANTARA/Naufal Ammar/Media Kupang) /

MEDIA KUPANG - Pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 baru akan dimulai pada Agustus 2024.

Ditengah kesibukan menjelang pelakasanaan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dikutip dari Instagram @pikiranrakyat, Kamis 11 Januari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal resmi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.

Keputusan ini diumumkan oleh Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, dalam Uji Publik tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024.

"Sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (dengan Komisi II DPR) tanggal 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.

Baca Juga: Kejari Alor Tetapkan Tersangka KasusTipikor Pengadaan Mobil BUMDES Dan Tahan Mantan Kadis Perhubungan Alor JEM

Menurut Yulianto, jadwal Pilkada 2024 telah disusun dengan pertimbangan tidak adanya tumpang tindih antara tahapan Pemilu dan Pilkada, serta kemungkinan tidak terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden.

Hal ini dilakukan untuk menghindari beban kerja penyelenggara Pemilu yang berpotensi menumpuk.

Berikut Jadwal Pilkada Serentak ahun 2024

5 Mei - 19 Agustus 2024 : Pemenuhan Persyaratan dukungan calon perseorangan

27 Agustus - 21 September 2024 : Pendaftaran, Penelitian persyaratan pasangan calon

22 September 2024 : Penetapan pasangan calon

23 September 2024 : Pengundian dan Pemgumuman nomor urut pasangan calon

25 September - 23 November 2024 : Masa kampanye

24 November - 26 November 2024 : Masa tenang

27 November 2024 : pelaksanaan pemungutan suara

27 November - 10 Desember 2024 : penghitungan suara dan rekapitulasi.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @pikiranrakyat

Tags

Terkini

Terpopuler