Polisi Panggil Pelaksana Pekerjaan Dan PPK,Soal Proyek Jalan Negara Gunakan Material Dari Tambang Tanpa Izin

- 29 November 2023, 12:26 WIB
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos /

Polisi Panggil Pelaksana Dan PPK, Terkait Proyek Jalan Negara Menggunakan Material Dari Penambangan Tanpa Izin

MEDIA KUPANG- Proyek pekerjaan jalan negara atau nasional tahun anggaran 2023 di Kabupaten Alor yang diduga menggunakan material yang diambil dari pertambangan tanpa Izin (Peti), ternyata masalah ini langsung direspon oleh Kepolisian Resort (Polres) Alor.

Pihak-pihak yang terkait dalam hal ini, seperti pelaksana pekerjaan telah dipanggil Penyidik Reskrim Polres Alor untuk diminta klarifikasi, namun sayang pihak-pihak yang dimaksud belum memenuhi panggilan polisi.

"Kami sudah mengundang pihak-pihak yang dimaksud seperti pelaksana pekerjaan atau perusahaan untuk minta klarifikasi, namun mereka belum datang, mungkin masih sibuk," demikian penyampaian Kapolres Alor, AKBP. Supriadi Rahman, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi ketika dihubungi pada Rabu 29 November 2023.

Mbau mengatakan, terkait dengan masalah tersebut pihaknya masih dalam tahap klarifikasi. Klarifikasi ini terhadap sejumlah pihak baik pelaksana pekerjaan, dan juga akan dipanggil PPK-nya.

"Kalau PPK proyek ini adalah pihak dari Balai Jalan Negara. Nanti kami panggil untuk klarifikasi," ungkap Mbau.

Ketika ditanya jika dilakukan pemanggilan lagi pihak-pihak yang dimaksud tidak juga datang, Mbau menegaskan, sebaiknya memenuhi undangan kami untuk melakukan klarifikasi.

Terkait dengan hal ini sebelumnya pernah diberitakan MEDIA KUPANG, dan ketika itu PPK proyek tersebut, Priyo Hutama menyampaikan kepada MEDIA melalui pesan WA-nya bahwa pihaknya kawal untuk memroses izin yang ada dan mengatakan akan memberikan keterangan kepada MEDIA, namun hingga saat ini belum ada kabar berita.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG pada edisi 22 November 2023 dengan judul "Pekerjaan Jalan Negara Di Alor Gunakan Material Dari Penambangan Tanpa Izin" diwartakan- Proyek Pekerjaan jalan negara di Kabupaten Alor diruas jalan nasional diwilayah Kecamatan Alor Timur diduga menggunakan material dari penambangan tanpa izin (Peti).

Kendati kegiatan yang ada telah berjalan dalam beberapa bulan ditahun 2023 ini dan dinilai telah menabrak aturan namun belum ada informasi dari pihak berwenang untuk turun melakukan pengendalian.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x