Polisi Panggil Pelaksana Pekerjaan Dan PPK,Soal Proyek Jalan Negara Gunakan Material Dari Tambang Tanpa Izin

- 29 November 2023, 12:26 WIB
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos
Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos /

Terkait dengan hal ini Kepala Seksi Mineral Batubara, Geologi dan Air Tanah Pada Kantor Cabang Dinas ESDM Kabupaten Alor, Daud Y Tanghamap, ST yang dihuhungi Wartawan di Kalabahi, Ibu Kota Kabupaten Alor, pada Rabu 22 November 2023 membenarkan sejumlah kegiatan penambangan di Kabupaten Alor untuk kebutuhan material proyek atau sejumlah kegiatan pekerjaan tanpa izin, termasuk dengan penambangan untuk proyek pekerjaan jalan negara di Kabupaten Alor.

Terkait dengan masalah tersebut, Daud mengatakan, salah jika dikatakan pihaknya tidak turun melakukan pengendalian, namun pihaknya sudah turun ke lokasi dan melakukan teguran untuk menghentikan kegiatan penambangan, dan memroses perizinannya.

Sementara untuk masalah pidananya adalah ranah dari Kepolisian, sementara pihaknya tidak sampai ke ranah tersebut.

Daud menyebutkan lokasi yang diidentifikasi berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin untuk mendukung proyek jalan negara tersebut, yakni di wilayah Irawuri dan sungai atau kali Noah.

"Sebelum tanggal 18 Oktober 2023 kami turun ke lokasi, dan pada tanggal 23 Oktober 2023 kami bersurat untuk menghentikan kegiatan penambangan dan minta untuk memroses perizinan pertambangan sesuai ketentuan. Namun sampai sekarang belum ada proses perizinan," ungkap Daud.

Menurut Daud, memang niat dari perusahaan atau kontraktor untuk mengurus surat izin penambangan batuan (SIPB) ini ada, tetapi ada hanya sebatas konsultasi dan ada yang sudah ajukan permohonan tetapi syarat yang ada masih salah, tetapi ditunggu perbaikannya tidak dimasukan lagi. Sementara kegiatan penambangan di lokasi tetap dilakukan.

"Seperti PT. AKAS memang sudah ajukan permohonan SIPB untuk keperluan tertentu, tetapi setelah dievaluasi oleh evaluator di Dinas ESDM Provinsi NTT ada kesalahan syarat yang diajukan dan diminta untuk perbaiki, namun sampai sekarang tidak ada perbaikan," ungkap Daud.

Daud menambahkan, terkait dengan penggunaan material dari penambangan Tanpa izin ini, oleh pihaknya telah bersurat selain kepada perusahaan pelaksana pekerjaan proyek tersebut, juga hingga ke PPK dan Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah NTT di Kupang.

Berkaitan dengan masalah ini, MEDIA KUPANG berupaya menghubungi melalui kontak WA ke CGS PT. AKAS di Alor, Agus Salim namun berada di lokasi proyek di Maritaing. Sementara PPK proyek tersebut, Priyo Hutama baik ditelepon maupun di kontak melalui pesan WA tidak pernah merespon.

Sementara itu penanggungjawab PT. TBA di Kabupaten Alor, Andre yang dikonfirmasi Wartawan menjelaskan, pihaknya dalam melaksanakan pekerjaan di lokasi itu membeli material tambang dari masyarakat di wilayah Irawuri. Karena lahan tambang itu merupakan milik masyarakat.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x