Pemerintah Naikan Tarif Cukai Tembakau Sebesar 12,5 Persen

- 3 Februari 2021, 18:55 WIB
Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi /Media Kupang Eryck/


MEDIA KUPANG - Pemerintah RI telah menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata tertimbang 12,5 persen, sejak 1 Februari 2021.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI juga memprediksikan bahwa produksi rokok akan turun hingga 3,3 persen pada tahun ini.

Selain itu, dengan turunnya volume produksi rokok hingga 3,3 persen tersebut, diperkirakan terjadi penurunan juga pada 288 Miliar batang rokok. Hal ini menunjukkan bahwa, harga rokok akan semakin tak terjangkau di kalangan masyarakat nantinya.

Baca Juga: Beda Tarif Cukai SKM dan SPM, Ini Alasannya

Dikutip dari antaranews, Kepala Sub Bidang Cukai, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Sarno mengatakan, pihaknya sudah melakukan simulasi produksi rokok di tahun 2021, dan tejadi penurunan 2,2 hingga 3,3 persen.

"Kalau tahun 2020, dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen, jumlah produksi rokok menurun hingga 11 persen," sebutnya pada webinar Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat di Jakarta, Selasa, 2 Februari 2021.

Sarno menjelaskan, dengan kenaikan rata-rata tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen ini, diperkirakan indeks keterjangkauan (affordability index) naik juga dari 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen.

"Itu menunjukkan bahwa, dengan kenaikan tarif cukai di tahun 2021, mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat," terangnya.

Selain itu, lanjut Sarno, angka prevalensi merokok dewasa akan turun menjadi 32,3 hingga 32,4 persen dan pada anak-anak hingga remaja, turun juga menjadi 8,8 hingga 8,9 persen.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah