Terkait Perpres Minuman Beralkohol, Pengamat Ekonomi Sebut Dapat Ciptakan Lapangan Kerja

- 1 Maret 2021, 19:14 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol /Foto : istimewa

Perpres itu juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Nomor 11 Tahun 2020. Berdasarkan perpres itu, industri minuman beralkohol dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik.

Dengan memiliki izin tersebut, Koperasi hingga Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman beralkohol.

Baca Juga: Salut, Guru SD di NTT Ini Gunakan Rumah Pribadinya jadi Tempat Taman Baca Masyarakat

Regulasi yang demikian juga tercantum dalam Lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Dan bidang usaha minuman beralkohol masuk di dalam daftar itu.

Salah satu alasan Pemerintah membuka peluang investasi secara terbatas tersebut yakni, agar kegiatan yang sudah ada dan berbasis budaya atau kearifan lokal menjadi legal, sehingga dapat menguatkan pengawasan dan kontrol atas produksi dan distribusi minuman beralkohol.***

Halaman:

Editor: Eryck S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x