Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Hentikan Penggunaan Terhadap Aplikasi Tiktok Cash dan Snack Video

- 1 Maret 2021, 22:35 WIB
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash
Foto Illustrasi Snack Video dan Tiktok Cash /@ojk/

MEDIA KUPANG – Otoritas Jasa Keuangan Indonesia dalam siaran pers yang disampaikan lewat stories akun Instagramnya, menghimbau kepada pengguna aplikasi Tiktok cash dan Snack Video untuk menghentikan kegiatan yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari sebuah video dalam platfrom yang dapat merugikan pemakainya.

“Satgas dalam rapatnya Jumat 26 Februari 2021 juga sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia” tulis satgas dikutip  dari website ojk.go.id. 1 Maret 2021.

"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, dilansir website ojk.go.id.

Baca Juga: Imbas Kesaksian Lim di Sidang MK Pilkada Belu, DPRD Minta Klarifikasi Disdukcapil

Ketua Satgas Tongam L. Tobing mengingatkan kepada masyarakat agar selalu tetap waspada terhadap penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang mengajak seakan-akan memberikan sebuah keuntungan yang mudah, namun berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas pada kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang, hal ini berpotensi dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Dua Kali Pemeriksaan TCM, Seorang Bocah di Sikka Dinyatakan Negatif COVID-19

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan - kegiatan yang dapat merugikan pengguna diantaranya yakni 14 Kegiatan Money Game, 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin, 3 Penjualan  Langsung /Direct Selling tanpa izin, 1 Equity Crowdfunding tanpa izin, 1 Penyelenggara konten video tanpa izin, dan 1 Sistem pembayaran tanpa izin.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x