Dalam lampiran tersebut, dijelaskan bahwa penanaman modal untuk industri miras yang mengandung alkohol dapat dilakukan terhadap empat Provinsi, Yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.
Empat daerah ini dipilih dalam izin investasi minuman keras sebab agar memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Namun beberapa tokoh nasional maupun berbagai kalangan, justru menanggapai hal ini dengan pro dan contra.
Baca Juga: Bupati Sikka Resmi Buka Kegiatan TMMD Kodim 1603 Sikka
Sebab, perizinan investasi miras dinilai lebih banyak memberikan dampak buruk, dibandingkan dengan dampak positif.***