Presiden Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, Setealah Tuai Pro dan Kontra Dari Berbagai Pihak

- 2 Maret 2021, 17:23 WIB
Foto Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan Perpres terkait miras
Foto Presiden Jokowi saat mengumumkan pencabutan Perpres terkait miras /Instgram @jokowi/

 

MEDIA KUPANG – Secara resmi Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden terkait investasi terhadap minuman keras.

Setelah menerima masukan dari berbagai pihak, pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha penanaman modal tesebut dilakukan.

Masukan tersebut datang dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya dikutip Media Kupang dari Pikiran Rakyat.com.

Baca Juga: Diduga Bayar Utang Kampanye, KPK Dalami Kasus Korupsi Nurdin

Selain dari organisasi islam, Presiden Joko Widodo juga mendapatkan masukan dari beberapa tokoh-tokoh agama, Provinsi dan Daerah.

Setelah menerima masukan dari beberapa pihak, secara resmi pada 2 Maret 2021, mengumumkan pencabutan Perpres terkait investasi miras tersebut.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan, lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” tuturnya, dikutip Pikiran Rakyat.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Saat Mengawal Bupati Sikka, Mobil Patwal Dishub Terbalik

Perpres mengenai investasi minuman keras sebelumnya mendapatkan izin oleh Presiden Jokowi. Perizinan ini tertuang dalam Perpres Nomor diteken langsung oleh Presiden pada 2 Febuari 2021.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x