Diduga Bayar Utang Kampanye, KPK Dalami Kasus Korupsi Nurdin

- 2 Maret 2021, 16:31 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata /Foto : istimewa

MEDIA KUPANG - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

KPK menduga, korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah adalah untuk membayar utang dana kampanye.

"Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja. Apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar atau dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Gubernur Sulsel Jalani Pemeriksaan

Marwata menduga Nurdin memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau pernah menjadi tim kampanyenya saat pencalonannya sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Nurdin tercacat pernah menjadi Bupati Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan. Dan dalam Pilkada Sulawesi Selatan, PDIP, PAN dan PKS mengantar Nurdin duduk di kursi Gubernur Sulawesi Selatan.

"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi, dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," terangnya.

Baca Juga: Jubir Veronika Sebut, Keluarga Nurdin Serahkan Semua Proses Hukum Kepada KPK

Namun, menurut Marwata, semuanya pasti akan didalami dalam tingkat penyedikan nanti.

Halaman:

Editor: Eryck S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x