Diduga Bayar Utang Kampanye, KPK Dalami Kasus Korupsi Nurdin

- 2 Maret 2021, 16:31 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata /Foto : istimewa

Kedati pun demikian, pihaknya belum tahu secara detail seberapa besar uang yang diterima Nurdin dan untuk apa uang tersebut.

Untuk diketahui, temuan survei KPK pada 2018 mencatat 83,8 persen calon Kepala Daerah berjanji akan memenuhi harapan donatur ketika calon memenangkan Pilkada, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

Sedangkan dari pihak donatur, sebagaimana temuan survei pada 2018 memperlihatkan 95,4 persen donatur yang menyumbang tersebut, mengharapkan dapat kemudahan perizinan terhadap bisnis yang telah dan akan dilakukan.

Sementara, 90,7 persen lainnya dipermudah untuk ikut serta dalam tender proyek Pemerintah (pengadaan barang dan jasa).

Kemudian, 84,8 persen mendapatkan keamanan dalam menjalankan bisnis yang saat ini masih ada, 81,5 persen mendapatkan kemudahan akses bagi donatur/kolega untuk menjabat di pemda/BUMD

Baca Juga: Soal OTT Nurdin Abdullah, Jubir Gubernur Sulsel Secara Tegas Membantah

Selanjutnya, 72,2 persen mendapat kemudahan akses dalam menentukan kebijakan/peraturan daerah, 62,3 persen mendapatkan prioritas bantuan langsung, dan 56,3 persen mendapatkan prioritas dana bantuan sosial/hibah APBD.

Pihak KPK juga telah menetapkan Nurdin bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel, Tahun Anggaran 2020-2021.

Dua tersangka lain yaitu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, yang juga merupakan orang kepercayaan Nurdin. Serta Agung Sucipto selaku kontraktor.

Halaman:

Editor: Eryck S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x