Kisruh Partai Demokrat, Menkumham Beri Waktu Seminggu Kubu Moeldoko Lengkapi Dokumen KLB

- 21 Maret 2021, 20:18 WIB
Adhie Massardi sebut kisruh Demokrat kubu AHY (kanan) dan Moeldoko (kiri) sebagai 'Prayer of War'.
Adhie Massardi sebut kisruh Demokrat kubu AHY (kanan) dan Moeldoko (kiri) sebagai 'Prayer of War'. /Dok. PMJ News dan Instagram/@agusyudhoyono.

“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ujar Yasonna.

Sebagaimana, Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima dokumen dari kubu KLB pada 15 Maret 2021. 

Demikian pula, terkait waktu pemrosesan berkas Partai Demokrat kubu Moeldoko, pihaknya berharap dapat diselesaikan dalam waktu singkat sehingga tidak berlarut-larut.

Selain itu, Yasonna membenarkan informasi tersebut, saat ia ditanya oleh wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021 lalu.

Dalam pertemuan itu, Yasonna mengatakan Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.

“Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya,” ujar Yasonna, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Sebelumnya publik dikagetkan dengan adanya sejumlah mantan kader dan eks pengurus Partai Demokrat menggelar pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

Menurut para penggeraknya seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Max Sopacua, pertemuan itu adalah kongres luar biasa Partai Demokrat.

Dalam pertemuan tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat periode 2021-2025, dan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode yang sama.

Meskipun demikian, pengurus pusat Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada berbagai kesempatan, telah mengingatkan KLB hanya sah jika diusulkan oleh 2/3 ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan 50 persen ketua dewan pimpinan cabang (DPC).

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah