Kisruh Partai Demokrat, Menkumham Beri Waktu Seminggu Kubu Moeldoko Lengkapi Dokumen KLB

- 21 Maret 2021, 20:18 WIB
Adhie Massardi sebut kisruh Demokrat kubu AHY (kanan) dan Moeldoko (kiri) sebagai 'Prayer of War'.
Adhie Massardi sebut kisruh Demokrat kubu AHY (kanan) dan Moeldoko (kiri) sebagai 'Prayer of War'. /Dok. PMJ News dan Instagram/@agusyudhoyono.

MEDIA KUPANG - Kisruh Partai Demokrat kini memasuki babak baru.

Kali ini kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas atau dokumen terkait keabsahan Partai Demokrat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Berkas-berkas ini nantinya akan diteliti oleh Kemenkumham untuk menentukan nantinya Partai Demokrat akan dipimpin oleh siapa. 

Kini Kemenkumham memberi waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat. Yakni untuk melengkapi dokumen hasil pertemuan di Sibolangit, yang telah diserahkan minggu lalu.

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly saat ditemui di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 21 Maret 2021.

Baca Juga: Peringatan Susi Pudjiastuti Terkait Rencana Pemerintah Impor Garam dan Beras: 'Please Stop'

Baca Juga: Soal Tumpahan Minyak di Laut Timor, Pengadilan Australia Menangkan Gugatan Nelayan NTT

 

“Hari Jumat (19 Maret 2021) sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22 Maret 2021) atau Selasa (23 Maret 2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” ujar Yasonna.

Ia juga menjelaskan, apabila pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, maka kementerian akan meneruskan proses sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ujar Yasonna.

Sebagaimana, Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), menerima dokumen dari kubu KLB pada 15 Maret 2021. 

Demikian pula, terkait waktu pemrosesan berkas Partai Demokrat kubu Moeldoko, pihaknya berharap dapat diselesaikan dalam waktu singkat sehingga tidak berlarut-larut.

Selain itu, Yasonna membenarkan informasi tersebut, saat ia ditanya oleh wartawan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021 lalu.

Dalam pertemuan itu, Yasonna mengatakan Kemenkumham akan memeriksa ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.

“Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya,” ujar Yasonna, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Sebelumnya publik dikagetkan dengan adanya sejumlah mantan kader dan eks pengurus Partai Demokrat menggelar pertemuan di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret.

Menurut para penggeraknya seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan Max Sopacua, pertemuan itu adalah kongres luar biasa Partai Demokrat.

Dalam pertemuan tersebut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat periode 2021-2025, dan Marzuki Alie sebagai ketua dewan pembina partai untuk periode yang sama.

Meskipun demikian, pengurus pusat Partai Demokrat yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada berbagai kesempatan, telah mengingatkan KLB hanya sah jika diusulkan oleh 2/3 ketua dewan pimpinan daerah (DPD) dan 50 persen ketua dewan pimpinan cabang (DPC).

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com berjudul "Kemenkumham Beri Tenggat Sepekan Demokrat Kubu Moeldoko Harus Lengkapi Dokumen Hasil KLB".***

 

 

 

 

Editor: Royan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah