Baca Juga: FSBDSI Resmi Hadir di Mabar, Rafael Konsisten Perjuangkan Hak Buruh dan Rakyat Kecil
Diketahui, sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa mendakwa Habib Rizieq Shihab telah manghasut masyarakat melakukan kerumunan dengan meminta hadir dalam acara maulid Nabi dan pernikahan putrinya pada November 2020 lalu. Sementara, pada waktu yang bersamaan, Pemprov Jakarta tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pada akhir ceramahnya masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan maulid nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan, sekalipun mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta demi menghindari penyebaran Covid-19 diperlakukan PSBB," kata jaksa.
"Namun dengan kata-kata semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan maulid nabi," tutur jaksa melanjutkan membaca surat dakwaan di depan Majelis Hakim.
Disclaimer: Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com berjudul "Kasus Kerumunan di Petamburan, Munarman: Habib Rizieq Bayar Rp 50 juta ke Pemprov Jakarta"