Sidang Kasus Kerumunan Petamburan, Munarman Sebut Rizieq Shibab Sudah Bayar Rp 50 juta ke Pemprov DKI Jakarta

- 23 Maret 2021, 20:25 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Antara/Pikiran Rakyat

MEDIA KUPANG - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Munarman menyampaikan keberatannya terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Pihak panitia telah membayar denda atas pelanggaran prokes. Adapun jumlah yang dibayarkan sebesar Rp 50 juta.

Hal ini menurut Munarman apabila kasus pelanggaran prokes ini tetap disidang, maka seharusnya dapat dinyatakan sudah selesai. Fakta ini lanjut Munarman menjadi salah satu poin yang disampaikan dalam sidang eksepsi terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Ini perkara ne bis in idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar Rp50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. nah jadi kalau ini tetap diproses, ini tidak bisa namanya," kata Munarman kepada Pikiran-Rakyat.com saat ditemui di PN Jakarta Timur, disela-sela sidang pembacaan eksepsi, Selasa, 23 Maret 2021.

Munarman menegaskan, denda tersebut sudah dibayarkan kepada Pemprov Jakarta. Hal itu sesuai dengan peraturan Gubernur yang kalau ada pelanggaran protokol kesehatan, maka hukumannya dennda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Dugaan Suap Gubernur Sulsel, KPK Panggil 4 Orang Saksi, Salah Satunya Wakil Gubernur

"Habib Rizieq sudah membayar Rp50 juta. Jadi apalagi yang perlu dipersiapkan. Jadi pergub itu aturan pelaksana dari UU Kekerantinaan," kata dia.

Lebih lanjut, Munarman juga menyebutkan, kalau pihaknya menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran pasal 160 KUHP sesuai dengan dakwaan dari jaksa.

Kata dia, Pasal 160 KUHP adalah pasal yang mestinya diterapkan kepada peristiwa kejahatan. Sementara pelanggaran protokol kesehatan yang didakwakan kepada Habib Rizieq Shihab itu merupakan sebuah tindakan pelanggaran saja, bukan kejahatan.

"Sementara pelanggaran protokol kesehatan itu pelanggaran bukan kejahatan. Jadi kita tolak," kata dia.

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah