MEDIA KUPANG - Kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 yang menyeret Gubernur serta sejumlah pejabat Pemprov Sulsel terus bergulir.
Terakhir, KPK diketahui kembali memanggil empat orang sebagai saksi.
Keempat orang tersebut yakni, Wakil Gubernur Sulsel yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman, kemudian Andi Gunawan, Petrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso yang mana ketiganya merupakan pihak dari Wiraswasta.
Adapun pemanggilan terhadap keempat orang sebagai saksi bagi tersangka (NA) ini dibenarkan pihak Juru Bicara KPK.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NA," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kutip Media Kupang dari Antaranews dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 23 Maret 2021.
Sementara terkait kasus Kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel, Selain Nurdin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin dan Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB).
Baca Juga: Mengaku Siap Maju Jadi Capres 2024, Giring Ganesha Klaim Dapat Restu Jokowi
Nurdin diduga menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.