MEDIA KUPANG - Sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia, pemerintah pun menutup pintu bagi wisatawan asing yang hendak mengunjungi Indonesia.
Larangan wisatawan asing memasuki Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19
Setahun berlalu sejak Covid-19 masuk ke Indonesia, pemerintah berencana membuka lagi pintu bagi wisatawan asing yang hendak berkunjung ke Indonesia.
Saat ini pemerintah sedang mengkaji kemungkinan tersebut.
Hal ini diungkap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaita
Pemerintah hanya mengizinkan WNA yang memenuhi persyaratan tertentu yang boleh masuk ke Indonesia.
Baca Juga: Gandeng Basarnas, Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Bencana Alam Hidrometeorologi Kepada Warga
"Kapan kita mau buka (izin-red) warga asing? Itu pembicaraan masih jalan," tutur Luhut Binsar Pandjaitan dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 26 Maret 2021.
Bali menjadi prioritas pemerintah ketika membuka kembali pintu bagi wisatawan asing.