Besaran Gaji PNS Masih Terus Dibahas di Kementrian Keuangan RI

- 1 Oktober 2021, 18:14 WIB
Kenaikan Gaji PNS
Kenaikan Gaji PNS /

MEDIA KUPANG - Bekerja pada instansi pemerintah masih menjadi primadona bagi hampir sebagian besar para pencari kerja. Selain gaji yang mengiurkan, terdapat juga banyak tunjangan tang dapat dinikmatk bagi mereka yang berkesempatan mendapat jabatan.

Untuk gaji PNS sendiri, mengutip pada lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019 bervariasi tergantung dari golongan diperoleh.

Untuk setiap golongan tentunya memperoleh gakinyang berbeda. Nah, berikut daftar gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I-IV: Golongan I (lulusan SD dan SMP).

Baca Juga: SMRC : Soal Isu Kebangkitan PKI Tidak Banyak Direspon Warga

Golongan Ia : Rp1.560.800 Rp2.335.800,  Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900, Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Angka diatas saat ini masih terus di bahas di tingkat kementerian namun besaran gaji tersebut menjadi salah satu daya tarik para pencari kerja.

Di Indonesia saat ini terdapat 34 kementerian dengan besaran gaji pokok yang sama.

Adapun yang membedakan adalah total uang yang diterima (take home pay) yang bisa berbeda-beda dikarenakan adanya tunjangan kinerja atau Tukin.

Baca Juga: Georgina Beberkan Alasan Belum Menikah dengan Cristiano Ronaldo

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x