Besaran Gaji PNS Masih Terus Dibahas di Kementrian Keuangan RI

- 1 Oktober 2021, 18:14 WIB
Kenaikan Gaji PNS
Kenaikan Gaji PNS /

MEDIA KUPANG - Bekerja pada instansi pemerintah masih menjadi primadona bagi hampir sebagian besar para pencari kerja. Selain gaji yang mengiurkan, terdapat juga banyak tunjangan tang dapat dinikmatk bagi mereka yang berkesempatan mendapat jabatan.

Untuk gaji PNS sendiri, mengutip pada lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019 bervariasi tergantung dari golongan diperoleh.

Untuk setiap golongan tentunya memperoleh gakinyang berbeda. Nah, berikut daftar gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I-IV: Golongan I (lulusan SD dan SMP).

Baca Juga: SMRC : Soal Isu Kebangkitan PKI Tidak Banyak Direspon Warga

Golongan Ia : Rp1.560.800 Rp2.335.800,  Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900, Golongan Ic : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Angka diatas saat ini masih terus di bahas di tingkat kementerian namun besaran gaji tersebut menjadi salah satu daya tarik para pencari kerja.

Di Indonesia saat ini terdapat 34 kementerian dengan besaran gaji pokok yang sama.

Adapun yang membedakan adalah total uang yang diterima (take home pay) yang bisa berbeda-beda dikarenakan adanya tunjangan kinerja atau Tukin.

Baca Juga: Georgina Beberkan Alasan Belum Menikah dengan Cristiano Ronaldo

Perlu diketahui, ketentuan besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Di mana, hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Gaji pokok PNS tahun 2021 tidak terlepas dan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.***(Mariano Bouk). 

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah