Hasil PPPK 2021 Diumumkan Hari Ini, Nilai Ambang Batas Guru Usia 50 Tahun Ditiadakan

- 8 Oktober 2021, 08:17 WIB
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) /PR-Antara

MEDIA KUPANG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memberikan nilai afirmasi tertinggi pada peserta seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru berusia 50 tahun.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Menetri PAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021.

Dalam beleid tersebut, passing grade (nilai ambang batas) dalam seleksi kompetensi teknis dihapuskan khusus hanya untuk guru honorer K2 maupun non-K2 yang berusia lebih dari 50 tahun.

Baca Juga: BRI Komitmen Menyaluran Kredit Berkelanjutan Bagi UMKM

"Nilai ambang batas kategori 2 sebagaimana dimaksud diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun pada saat pendaftaran," ujar Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Otomatis, peserta yang masuk kategori guru honorer K2 maupun non-K2 yang mengikuti seleksi PPPK guru hanya perlu melampaui nilai ambang batas untuk seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.

Adapun, nilai ambang batas pada seleksi ini sebesar 110 poin, dan melampaui nilai 20 poin untuk Tes Wawancara.

Sedangkan untuk seleksi Kompetensi Teknis akan peserta pada kategori ini akan dianggap lolos karena passing grade dibuat 0 alias tanpa batas nilai.

Baca Juga: BRI Komitmen Menyaluran Kredit Berkelanjutan Bagi UMKM

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x