Untuk diketahui, dalam proses seleksi PPPK guru 2021 peserta mengikuti tiga kali tes di antaranya Tes Kompetensi Teknis sesuai formasi guru yang dituju, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Tes Wawancara.
Dengan ditetapkannya Kepmenpan-RB nomor 1169 ini, maka setiap peserta honorer K2 dan non K2 berusia 50 tahun hanya memerlukan minimal 130 poin untuk bisa lolos menjadi ASN PPPK.
Sebelumnya passing grade PPPK guru dikritik banyak pihak karena terlalu tinggi, terutama dalam seleksi Kompetensi Teknis.
Passing grade tertinggi ada pada formasi guru agama sebesar 325 dan guru PPKN 320.
Kemendikbudristek sebelumnya telah menunda pengumuman hasil PPPK guru 2021 untuk mengkaji kembali penilaian agar berkeadilan.
Hasil seleksi rencananya bakal diumumkan pada hari ini, Jumat, 8 Oktober 2021.*** (Pikiran Rakyat)