Bahtiar: Tim Seleksi KPU dan Bawaslu akan Bekerja Independen

- 12 Oktober 2021, 14:24 WIB
Bahtiar: Tim Seleksi KPU dan Bawaslu akan Bekerja Independen
Bahtiar: Tim Seleksi KPU dan Bawaslu akan Bekerja Independen /kemendagri.go.id

MEDIA KUPANG - Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar memastikan tim seleksi (Timsel) yang telah dibentuk akan bekerja secara independen.

"Tim Seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI," kata Bahtiar dalam keterangan persnya saat mendampingi Mendagri di Lobi Gedung A Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin 11 Oktober 2021. 

Bahtiar yang juga telah ditetapkan sebagai Sekretaris merangkap Anggota Pansel ini juga memastikan ia bersama tim akan segera bekerja sesuai dengan tahapan dan tugas yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Langgar Kode Etik, Satu Anggota Polres Belu Dipecat

Tak hanya itu, pihaknya juga lanjut Bahtiar akan mengumumkan pendaftaran calon serts akan segera merilis dan memutuskan tim seleksi yang telah dibentuk. 

"Timsel ini akan segera bekerja, tentu mendasari Undang-Undang yang tersedia, timsel akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik" ujarnya. 

Bahtiar menambahkan, dengan diumumkannya tim seleksi tersebut, terbuka ruang bagi siapapun warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu untuk mewujudkan Pemilu yang semakin berintegritas. 

"Silahkan bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu RI, dibuka untuk publik," tutupnya. 

Baca Juga: Terduga Pelaku Pencurian Sapi di TTU Nyaris Tewas Dihajar Massa

Untuk diketahui, timsel yang terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum masa jabatan 2022-2027 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 08 Oktober 2021.

Keppres tersebut diterbitkan sehubungan dengan masa jabatan anggota KPU dan anggota Bawaslu akan segera berakhir pada 11 April 2022. 

Untuk masa jabatan Tim Seleksi sendiri dimulai pada saat Keppres ditetapkan dan akan berakhir hingga anggota KPU dan anggota Bawaslu terpilih disahkan. *** (Parada)

Editor: Royan B

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah