MEDIA KUPANG - Satu orang anggota Polri berinisial Brigpol YA (37) yang bertugas di Banit Turjawali Sat Sabhara Polres Belu dipecat, Senin 11 Oktober 2021.
YA dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Pegawai Negeri pada Polri karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri yakni disersi selama 59 hari.
Selain YA, juga terdapat 12 orang anggota Polri di Polda NTT dan jajaran Polres yang mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga: Teten Masduki : Kita Akan Berikan Penguatan Pelaku UMKM Bagi Kaum Perempuan
Rinciannya, Polres Lembata 2 orang, Polres Kupang Kota 2 orang, Polres Timor Tengah Utara (TTU) 2 orang. Polres Sikka 1 orang, Polres Alor 1 orang, Polda NTT 1 orang, Polres Flores Timur 1 orang dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS) 2 orang.
Para anggota yang dipecat ini karena masing-masing melakukan disersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur, penelantaran orang di lingkungan keluarga, asusila, melakukan hubungan tanpa adanya hubungan yang sah.
Dikutip tribratanewsntt.com, pemberian sanksi PTDH ini langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum secara simbolis kepada salah satu anggota berinisial Briptu AT Jabatan Ba Ditbinmas Polda NTT yang telah melakukan pelanggaran meninggalkan tugas selama 105 hari secara berturut-turut.
Selanjutnya untuk 12 personel Polri lainnya secara serentak di Polres masing-masing yakni, Polres Kupang Kota, Polres Kupang, Polres TTS, Polres TTU, Polres Belu, Polres Flotim, Polres Lembata, Polres Sikka dan Polres Alor.
Baca Juga: Unhan RI Resmi Kerja Sama Dengan UNIMOR