MEDIA KUPANG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menekankan tentang pentingnya menjaga harmoni sosial dan persaudaraan. Sehingga ia membatasi volume pengeras suara dari masjid paling besar 100 dB (desibel).
Itu merupakan aturan terbaru yang dikeluarkan Menag terkait penggunaan pengeras suara di masjid. Menag menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Gus Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.
Baca Juga: Flores Diguncang Gempa Tektonik dengan 68 Kali Susulan, tidak Berpotensi Tsunami
Kendati demikian, Gus Yaqut menekankan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.
Dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi paling besar 100 dB (desibel).
Selain itu, pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.
Baca Juga: Gila ! Anak Muda Amerika Serikat Mengaku Bosan dengan Seks