Demi Harmoni Sosial dan Persaudaraan, Menag Batasi Volume Pengeras Suara di Mesjid

- 22 Februari 2022, 07:42 WIB
Perhatian! Masjidil Haram, Makkah dan Mesjid Nabawi Kini Melarang Bikin Konten Seperti Selfie, Foto, dan Video
Perhatian! Masjidil Haram, Makkah dan Mesjid Nabawi Kini Melarang Bikin Konten Seperti Selfie, Foto, dan Video /Pixabay/Konevi/

MEDIA KUPANG - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menekankan tentang pentingnya menjaga harmoni sosial dan persaudaraan. Sehingga ia membatasi volume pengeras suara dari masjid paling besar 100 dB (desibel).

Itu merupakan aturan terbaru yang dikeluarkan Menag terkait penggunaan pengeras suara di masjid. Menag menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Gus Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.

Baca Juga: Flores Diguncang Gempa Tektonik dengan 68 Kali Susulan, tidak Berpotensi Tsunami

Kendati demikian, Gus Yaqut menekankan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menag Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.

Dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi paling besar 100 dB (desibel).

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE yang berisi tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE yang berisi tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Selain itu, pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.

Baca Juga: Gila ! Anak Muda Amerika Serikat Mengaku Bosan dengan Seks

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah