Surat Edaran Menteri PANRB, Berikut Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah

- 26 Maret 2022, 12:10 WIB
Surat Edaran Menteri PANRB Berikut Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah
Surat Edaran Menteri PANRB Berikut Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah /Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi/

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga: Misteri Pesawat PAN AM 914 yang Hilang Selama Puluhan Tahun Tiba - tiba Kembali Muncul, Ini Faktanya

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM. Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah