Surat Edaran Menteri PANRB, Berikut Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah

- 26 Maret 2022, 12:10 WIB
Surat Edaran Menteri PANRB Berikut Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah
Surat Edaran Menteri PANRB Berikut Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1443 Hijriah /Kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi/

 

MEDIA KUPANG - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah/2022 masehi.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran tersebut ditembuskan juga kepada Presiden RI dan Wakil Presiden RI. Terdapat aturan mengenai instansi yang menerapkan pola 6 hari kerja dan 5 hari kerja dalam sepekan, yang masing-masing juga diatur dalam SE ini.

Baca Juga: Mengenal Pesawat Pembom Tu- 95 Milik Rusia yang Paling Ditakuti Amerika dan Sekutunya

Yang mana, pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: Ini 7 Program Studi di Kampus Politeknik Ben Mboi Kabupaten Belu yang Baru Saja Diresmikan Jokowi

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x