Mudik Lebaran 2022 Diijinkan, Pemudik Diingatkan Penuhi Syarat Vaksinasi untuk Perjalanan

- 7 April 2022, 09:05 WIB
dr. Reisa Juru Bicara Pemerintah
dr. Reisa Juru Bicara Pemerintah /Biro Pers Sekretariat Presiden Rusman/

MEDIA KUPANG- dr. Reisa Broto Asmoro Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru mengingatkan warga agar memenuhi syarat vaksinasi untuk melakukan perjalanan mudik tahun 2022.

Meski pemerintah telah mengijinkan mudik dengan syarat vaksinasi pada tahun 2022 ini, namun, masyarakat harus tetap waspada karena risiko infeksi masih tetap ada dan pandemi belum dinyatakan usai, juga belum dinyatakan sebagai endemi.

“Kita memang sudah mempersiapkan diri menuju status endemi meski dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa, sesuai perintah Presiden Joko Widodo,” jelas Reisa dalam keterangan persnya pada Rabu, 6 April 2022 di Kantor Presiden, Jakarta, yang ditayangkan langsung pada kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: KPI Buka Lowongan Kerja, Cek Info Lengkapnya di Sini

Lebih lanjut Reisa menekankan bahwa hal penting lainnya dalam penanganan Covid-19 adalah cakupan vaksinasi lebih dari 70 persen dari total target, yakni lebih dari 200 juta warga masyarakat.

“Namun sekali lagi saya jelaskan bahwa capaian vaksinasi yang baik adalah cakupan yang tinggi dan merata di semua tempat,” tegas Reisa.

Berkenaan dengan pelaksanaan mudik lebaran tahun 2022, Reisa mengatakan bahwa suntikan ketiga _(booster)_ setelah minimal tiga bulan setelah vaksinasi lengkap menjadi syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri.

“Ini pun telah menjadi syarat apabila kita hendak melakukan perjalanan dalam negeri tanpa harus melakukan tes PCR atau Antigen,” tuturnya.

Reisa menyebut bahwa syarat terkait vaksinasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan dalam keadaan sehat sehingga keluarga yang dikunjungi pun sehat, dan dapat kembali pulang dalam keadaan sehat.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x