Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Tubbe, JPU Kejari Alor Tuntut Ebenhaiser 4,6 Tahun Penjara

- 9 April 2022, 08:24 WIB
Foto Dokumen
Foto Dokumen /

 

Kasus Korupsi Dana Desa Tubbe, JPU Kejari Alor Tuntut Ebenhaiser 4,6 Tahun Penjara

MEDIA KUPANG- Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Tubbe, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor yang menyeret tersangka Kepala Desa, Ebenhaiser Sau Sabu, SH dan 2 orang lainnya bendahara dan mantan bendahara desa itu telah memasuki tahap tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sarlota menuntut Ebenhaiser 4,6 tahun penjara, dan dua orang terdakwa lainnya bendahara dan mantan bendahara selama 3,6 tahun.

Hal ini disampaikan JPU kasus tersebut , Ardi Wicaksono, SH kepada Wartawan di Kalabahi pada, Jumat 8 April 2022 berkaitan dengan jalannya sidang kasus dugaan korupsi dana desa Tubbe tersebut.

Ini bunyi tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang kasus tipikor dana desa tersebut di Kupang, yakni pertama menyatakan terdakwa Ebenhaiser Sau Sabu, SH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan serta melawan hukum menyalagunakan APBDesa Tubbe tahun anggaran 2019 dan 2020, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar total Rp1.044.433.623 dengan rincian Rp686.264.079 pada tahun anggaran 2019 dan Rp358.169.544 pada tahun anggaran 2020.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebenhaiser Sau Sabu, SH dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap di tahan di Rutan Klas II B Kupang.

Ketiga, menghukum terdakwa Ebenhaiser Sau Sabu, SH dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp701.301.583 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan yang telah memperoleh hukum tetap tidak dapat dibayarkan maka harta benda yang dimiliki oleh terdakwa dapat disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dan bunyi tuntutan keempat, yaitu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebenhaisar Sau Sabu, SH atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000 subsider 6 bulan kurungan

Sementara itu tuntutan terhadap Bendahara Desa Tahun 2019 atau mantan bendahara, Ardi menyebutkan, pertama, menyatakan terdakwa Ferdinan Beri Pandu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x