Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Tubbe, JPU Kejari Alor Tuntut Ebenhaiser 4,6 Tahun Penjara

- 9 April 2022, 08:24 WIB
Foto Dokumen
Foto Dokumen /

Kedua, membebaskan terdakwa Ferdinan Beri Pandu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Ketiga, menyatakan terdakwa Ferdinan Beri Pandu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan APBDesa Tubbe, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada tahun anggaran 2019 sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

Keempat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinan Beri Pandu dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun enam (6) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas II B Kupang.

Kelima, menghukum terdakwa Ferdinan Beri Pandu dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp343.132.039 dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan yang telah memperoleh hukum tetap tidak dapat dibayarkan, maka harta benda yang dimiliki terdakwa dapat disita dan dilelang sebagai pengganti kerugian negara, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dan keenam, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinan Beri Pandu atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Foto Dokumen ketika kedua tersangka dana desa Tubbe di tahan Kejari Alor
Foto Dokumen ketika kedua tersangka dana desa Tubbe di tahan Kejari Alor

Sedangkan tuntutan terhadap Bendahara Desa Tahun 2020, Ardi mengungkapkan, pertama, menyatakan terdakwa Jems Dafice Beriluky tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999
Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atau UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

Kedua, membebaskan terdakwa Jems Dafice Berilucky dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Ketiga, menyatakan terdakwa Jems Dafice Berilucky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan APBDesa Tubbe, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada tahun anggaran 2019 sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

Keempat, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jems Dafice Beriluky dengan pidana penjara selama tiga (3) tahun enam (6) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas II B Kupang.

Kelima, membebaskan terdakwa Jems Dafice Beriluky dari kewajiban membayar uang pengganti. Dan tuntutan keenam, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jems Dafice Beriluky atas kesalahannya itu dengan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider 3 bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah