MEDIA KUPANG - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memfasilitasi mudik gratis lebaran tahun 2022.
Bagi para calon pemudik yang ingin melakukan perjalanan lebaran tahun ini
pendaftaran mudik gratis dengan kuota tambahan dimulai dari 18 sampai 24 April 2022.
Namun, perlu diketahui, kuota yang disediakan Kemenhub sangat terbatas.
Untuk itu masyarakat diharapkan bisa secepatnya mendaftarkan diri dengan melihat daftar keberangkatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Sejumlah Warga Desa Bani - bani Malaka Segel Kantor Desa, Ini Penyebabnya
Sebagai Informasi, pada pengambilan tiket mudik gratis atau validasi, bisa Anda lakukan mulai dari 19 sampai 24 April 2022 pada pukul 9.00 WIB sampai 16.00 WIB.
Berikut daftar jadwal keberangkatan program mudik gratis dari Kemenhub, kota tujuan mudik, syarat mudik, dan juga link pendaftaran sebagaimana dikutip Media Kupang dari Pikiran-Rakyat.com.
Jadwal keberangkatan bus arus mudik
Tangerang – Terminal Poris Plawad
Kamis, 28 April 2022, pukul 10.00 WIB.
Depok – Terminal Jatijajar
Kamis, 28 April 2022, pukul 10.00 WIB.
Bogor – Terminal Baranangsiang
Baca Juga: Oh Ternyata Ini Alasan Mengapa Pria Sangat Menyukai Bagian Payudara Wanita...
Advertisement by
Kamis, 28 April 2022, pukul 10.00 WIB.
Jakarta – Terminal Kampung Rambutan
Jumat, 29 April 2022, pukul 10.00WIB.
Jakarta - Terminal Pulogebang
Jumat, 29 April 2022, pukul 10.00WIB.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Terbuka
Kota tujuan arus mudik
Jawa Barat (Garut, Tasikmalaya, Cirebon)
Jateng/DIY (Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Pemalang, Blora, Cilacap)
Jawa Timur (Madiun, Surabaya).
Syarat mudik gratis dari Kemenhub
1. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.
2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 ja,
Atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
5. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.***