Pemerintah Siapkan Transportasi Mudik Gratis, Simak Jadwal Keberangkatan dan Cara Daftaranya Disini

- 20 April 2022, 09:38 WIB
Mudik Lebaran
Mudik Lebaran /Antaranews/

MEDIA KUPANG - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memfasilitasi mudik gratis lebaran tahun 2022.

Bagi para calon pemudik yang ingin melakukan perjalanan lebaran tahun ini
pendaftaran mudik gratis dengan kuota tambahan dimulai dari 18 sampai 24 April 2022.

Namun, perlu diketahui, kuota yang disediakan Kemenhub sangat terbatas.
Untuk itu masyarakat diharapkan bisa secepatnya mendaftarkan diri dengan melihat daftar keberangkatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Sejumlah Warga Desa Bani - bani Malaka Segel Kantor Desa, Ini Penyebabnya

Sebagai Informasi, pada pengambilan tiket mudik gratis atau validasi, bisa Anda lakukan mulai dari 19 sampai 24 April 2022 pada pukul 9.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Berikut daftar jadwal keberangkatan program mudik gratis dari Kemenhub, kota tujuan mudik, syarat mudik, dan juga link pendaftaran sebagaimana dikutip Media Kupang dari Pikiran-Rakyat.com.

Jadwal keberangkatan bus arus mudik

Tangerang – Terminal Poris Plawad

Kamis, 28 April 2022, pukul 10.00 WIB.

Depok – Terminal Jatijajar

Kamis, 28 April 2022, pukul 10.00 WIB.

Bogor – Terminal Baranangsiang

Baca Juga: Oh Ternyata Ini Alasan Mengapa Pria Sangat Menyukai Bagian Payudara Wanita...

Advertisement by

Kamis, 28 April 2022, pukul 10.00 WIB.

Jakarta – Terminal Kampung Rambutan

Jumat, 29 April 2022, pukul 10.00WIB.

Jakarta - Terminal Pulogebang

Jumat, 29 April 2022, pukul 10.00WIB.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sholat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Terbuka

Kota tujuan arus mudik

Jawa Barat (Garut, Tasikmalaya, Cirebon)

Jateng/DIY (Yogyakarta, Solo, Wonogiri, Pemalang, Blora, Cilacap)

Jawa Timur (Madiun, Surabaya).


Syarat mudik gratis dari Kemenhub

1. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen.

2. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 ja,

Atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

5. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi.***

 

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah