Polda Kaltara Sita 4 drum Sianida dan 3 unit escavator, Berikut Kronologis Pengungkapan Kasus Briptu HSB

- 9 Mei 2022, 21:58 WIB
Pengungkapan kasus Briptu HSB berawal dari RDP Komisi III DPR  (Humas Polda Kalimantan Utara)
Pengungkapan kasus Briptu HSB berawal dari RDP Komisi III DPR (Humas Polda Kalimantan Utara) /

MEDIA KUPANG – Berawal dari rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Februari 2022 di Tanjung Selor, Bulungan Kaltara, sebuah kasus yang melibatkan seorang anggota anggota Polisi aktif, Briptu HSB bisa terungkap.

Oknum anggota Polri Briptu HSB pemilik tambang emas illegal, kini telah diamankan oleh Polda Kalimantan Utara bersama sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Tetap Terlihat Awet Muda, Begini Ternyata Sophia Latjuba Jaga Kebugaran Tubuh

Baca Juga: Polisi Sebut Kematian Ibu di Belu Penyebabnya karena Hal ini

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tambang emas ilegal yang terasebut antara lain 3 unit escavator, 2 unit truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman.

Dikutip Media Kupang dari ANTARA, krologis pengungkapan kasus yang menjerat polisi aktif Briptu HSB, rupanya berawal pada pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Februari 2022 di Tanjung Selor, Bulungan Kaltara.

"Saat itu terdapat pertanyaan dan perhatian khusus dari anggota DPR RI terkait kegiatan ilegal mining di Kecamatan Sekatak," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat press rilis di Mapolda Kalimantan Utara, Senin 5 Mei 2022.

Kapolda melanjutkan, pada 21 April 2022 pihaknya melakukan pendalaman terkait dugaan tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Sekatak Buji.

Baca Juga: Waduh! Wabah PMK Serang Empat Kabupaten di Jawa Timur, Ratusan Ekor Sapi Tiba-Tiba Lumpuh

Baca Juga: Gejala Umum Tanda - tanda Ajal Telah Dekat, Salah Satuhnya Perubahan Tanda Vital


Selanjutnya segera membentuk tim khusus gabungan Ditreskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tsb terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," bebernya.

Selanjutnya pada 30 April 2022 dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di konsesi PT BTM, Desa Sekatak Buji, dan dinyatakan aktivitas penambangan oleh HSB disebut ilegal.

"Pada tanggal 30 April 2022 sekitar telah diamankan 5 orang masing-masing MI sebagai koordinator, HS alias ECA sebagaj mandor, M alias MACO sebagai penjaga bak, BU sebagai sopir truk sewaan, dan I sopir truk sewaan," ujarnya.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa 3 unit escavator, 2 unit truk, 4 drum Sianida, 5 karbon perendaman.

Baca Juga: 600 Personel Gabungan TNI dan Polri Siap Amankan Aksi Demo Penolakan DOB di Jayapura

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah