Simak, Berikut Ini Perbedaan Plt,Pjs,Plh dan Pj Kepala Daerah

- 20 Mei 2022, 08:30 WIB
Aparatur Sipil  Negara
Aparatur Sipil Negara /Dok antara/

MEDIA KUPANG - Dewasa ini kita mungkin sudah tidak asing lagi mendengar soal Plt (pelaksana tugas),Pjs ( Penjabat sementara),Plh (pelaksana harian) dan Pj (Penjabat) kepala daerah.

lantas, apa sebenarnya arti dari masing - masing istilah tersebut?

Melansir dari Kemendagri.go.id, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang menjelaskan perbedaan mengenai istilah - istilah tersebut.

Baca Juga: Warga Diminta Tetap Tenang dan Tak Terpancing Isu Gempa - Tsunami di NTT

Menurut Akmal, dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU)
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Dia menyatakan, plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota. Apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

Ditegaskan, otoritas wakil kepala daerah sama dengan kepala daerah. “Harus diingat, wakil kepala daerah itu hasil proses politik,” kata Akmal, Senin (29/1).

Sementara pjs, dia menuturkan, istilah tersebut turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan  kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x