MEDIA KUPANG – Sedikitnya 11.022 butir pil ekstasi dan 3 kilogram (Kg) sabu-sabu berhasil diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat, pada Rabu 18 Mei 2022 lalu.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi yang dilakukan petugas dari Polres Metro Jakarta Barat ini berupa 11.022 butir pil ekstasi.
Belasan ribu butir pil ekstasi tersebut saat ditimbang memiliki berat t 4.135 gram. Sementara barang bukti lain yang diamankan petugas adalah 3.327,92 gram sabu-sabu.
Selain mengamankan barang bukti senilai Rp 3 miliar tersebut, petugas juga berhasil mengamanan dua orang residivis masing-masing pria beinisial II (36) RH alias K (40).
Penangkapan kedua orang bersama barang bukti tersebut dilakukan Polres Metro Jakarta Barat dalam upaya membongkar peredaran narkoba di wilayah hukum tersebut.
Awalnya seorang pria beinisial II (36) yang diamankan di daerah Petojo Jakarta Pusat, kedua RH alias K (40) di Jembatan Lima Tambora Jakarta Barat.
Baca Juga: 5 Artis Film Dewasa dengan Bayaran Termahal di Dunia, Ada yang Sekali Adegan Dibayar Rp 1,1 Triliun