Pakai Sendal Jepit Naik Motor Bisa Ditilang Polisi? Simak Penjelasan Korlantas Polri

- 16 Juni 2022, 18:57 WIB
Heboh, pakai sendal jepit bisa ditilang polisi
Heboh, pakai sendal jepit bisa ditilang polisi /Antaranews/


MEDIA KUPANG - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi memberikan penjelasan terkait dengan pengendara sepeda motor yang menggunakan sendal jepit saat berkendara.

Di mana, sebelumnya sempat heboh soal pakai sendal jepit saat menggunakan sepeda motor bakal dikenankan sanksi tilang.

Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol)Firman Shantyabudi, pada dasarnya hanya berupa himbauan. Hal ini guna mencegah fatalitas saat terjadi kecelakaan.

“Mohon maaf saya bukan men-strassing (menekan) pakai sendal jepitnya, tidak ada perlindungan pake sandal jepit itu. Karena kalau pengendara sering pake motor (dengan sandal jepit) kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita itulah fatalitas,” kata Firman kepada wartawan di Jakarta, Rabu 15 Juni 2022.

Melansir dari Antara, Menurut Firman, pihaknya hanya sekedar mengimbau guna meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.

Ia menjelaskan kecelakaan terjadi dimulai dari pengguna kendaraan berangkat dari rumah menuju tempat yang berjarak dekat setiap hari.

“Karena ada masyarakat yang bilang begini ‘Pak cuman dekat aja kok, masa cuman mau beli tempe doang ke pasar (pakai sepatu) segala macam itu’. Kecelakaan di jalan justru dari rumah ke pasar beli tempe yang dia rutin tiap hari, dan tidak ada kecelakaan itu memang yang sengaja,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Firman, setiap pengendara sepeda motor hendaknya mempersiapkan sebaik mungkin sebelum keluar rumah menggunakan motor baik jarak dekat maupun jarak jauh.

Salah satunya menggunakan sepatu, helm dan jaket sebagai bentuk ikhtiar untuk menghindari kecelakaan.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x