Pakai Sendal Jepit Naik Motor Bisa Ditilang Polisi? Simak Penjelasan Korlantas Polri

- 16 Juni 2022, 18:57 WIB
Heboh, pakai sendal jepit bisa ditilang polisi
Heboh, pakai sendal jepit bisa ditilang polisi /Antaranews/

“Tapi dengan kita sudah ikhtiar kalau dalam agama. Ikhtiar kita maksimalkan kalau masih terjadi juga Tuhan sudah punya rencana, tapi kita ikhtiar maksimal. memperkecil fatalitas kecelakaan dengan memberikan perlindungan yang cukup bagi anggota tubuhnya roda dua khususnya,” jelas Firman.

Sekali lagi, Firman mengatakan bahwa penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.

Lain hal, jika menggunakan sepatu, maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim.

Firman juga menegaskan tidak ada tilang untuk pengendara roda dua yang menggunakan sandal jepit.

Namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

Firman mengakui, budaya ini akan sulit untuk diterapkan. Namun, ia optimistis ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri dengan peralatan lengkap saat berkendara motor.

“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan. Tidak ada sanksi tilang,” kata Firman.

Firman menambahkan, Operasi Patuh 2022 dalam penindakan dibantu dengan kamera ETLE (tilang elektronik).

Pelanggaran yang ditemukan di jalan bakal diberikan edukasi, termasuk bagi pengendara pengguna sandal jepit.

“Ini mungkin tidak gampang masa-masa dulu ketika dipaksa pakai helm juga ada yang mengeluh panas, tapi ketika masyarakat menyadari kepala saya ini penting untuk dilindungi,” katanya.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah