Ia menjelaskan bahwa RH (51) adalah ayah kandung dari lima anak sekaligus kakek dari dua cucu yang menjadi korban. RH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Menurut dia, penangkapan pelaku oleh personel Unit PPA dan tim unit Buser Satreskrim Polresta sejak tanggal 8 Juni 2022 di kediamannya seputaran kawasan Kecamatan Baguala Kota Ambon).
"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022," jelas Moyo Utomo.
Baca Juga: Banyak Kasus Pelecehan Seksual, Grace Natalie Minta Korban Jangan Takut Melapor
Baca Juga: Aksi Dukun Cabul di Malaka Terbongkar Usai Keponakan Hamil dan Lapor Polisi
Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Waktu kejadian perkara pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIT dan keesokan harinya dilaporkan ke Polresta," ucapnya. ***