MEDIA KUPANG – Kelakuan RH (51), seorang ayah sekaligus kakek asal Kota Ambon, Provinsi Maluku ini boleh dikata benar-benar keterluan dan bejat.
Bagaimana tidak bejat, lima orang anak kandung bersama dua orang cucunya yang masih di bawah umur tega dirudapaksa oleh pria yang satu ini.
Kasus rudapaksa oleh ayah sekaligus kakek terhadap tujuh orang korban masing-masing lima orang anak kandung dan dua orang cucu ini terjadi di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Baca Juga: Bunuh dan Perkosa Dua Gadis di Kupang, Yustinus Tanaem Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup
Ayah sekaligus kakek ketujuh orang korban rudapaksa tersebut, saat ini telah mencekam di dalam tahanan Polresta Pulau Ambon.
Seperti dilaporkan Antara, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengungkap kasus seorang ayah, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap lima anak dan dua cucunya yang masih di bawah umur, di Kota Ambon, Maluku.
"Ada tujuh korban yang dicabuli serta disetubuhi pelaku berinisial RH alias BO," kata Kasie Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis 16 Juni 2022.
Baca Juga: Nasution Beberkan Cara Hotman Paris Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Asprinya
Baca Juga: Pelaku Terduga Predator Anak Kabur Usai Lakukan Pelecehan