Bunuh dan Perkosa Dua Gadis di Kupang, Yustinus Tanaem Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

- 31 Januari 2022, 19:55 WIB
Suasana Sidang Putusan terhadap Yustinus Tanaem alias Tinus Perko di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Senin 31 Januari 2022
Suasana Sidang Putusan terhadap Yustinus Tanaem alias Tinus Perko di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Senin 31 Januari 2022 /Ilo Digtara/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Yustinus Tanaem alias Tinus Perko akhirnya divonis bersalah telah membunuh dan perkosa dua gadis di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Meski divonis bersalah atas kasus bunuh dan perkosa dua gadis di kupang yang terungkap pada Bulan Mei 2021 lalu, Yustinus Tanaem hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.

Vonis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yakni hukuman mati.

Dilansir rakyatntt, vonis terhadap Timus Perko diputuskan dalam sidang secara online yang dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi 2 hakim anggota, Afhan Rizal Alboneh, SH dan Fridwan Fina, SH.di Pengadilan Negeri Oelamasi, Senin 31 Januari 2022 siang.

Dalam putusan yang dibaca oleh Hakim Ketua Fransiskus menyatakan terdakwa Yustinus Tanaem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara berencana terlebih dahulu untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Tak hanya itu, Tinus Perko juga melakukan kekerasan terhadap anak dan menyebabkan kematian anak, dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

“Menjatuhkan pidana kepada Yustinus Tanaem alias Tinus oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa Yustinus Tanaem Alias Tinus tetap ditahan,” tegas Hakim Fransiskus.

Sebelumnya, sidang putusan terhadap terdakwa Yustinus Tanaem alias Tinus Perko, tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan dua gadis di Kupang digelar Senin 24 Januari 2022 . Namun baru 5 menit dibuka, sidang ditutup dan ditunda hingga satu minggu ke depan.

Dilansir dari digtara.com, sidang dibuka dan dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Xaverius Lae, didampingi Hakim Anggota Afhan Rizal Alboneh, SH dan Fridwan Fina, SH. Tim JPU masing-masing Pethres M. Mandala, SH., Shelter F. Wairata, SH., dan Vinsya Murtiningsih, SH.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah