Bunuh dan Perkosa Dua Gadis di Kupang, Yustinus Tanaem Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

- 31 Januari 2022, 19:55 WIB
Suasana Sidang Putusan terhadap Yustinus Tanaem alias Tinus Perko di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Senin 31 Januari 2022
Suasana Sidang Putusan terhadap Yustinus Tanaem alias Tinus Perko di Pengadilan Negeri Oelamasi Kupang, Senin 31 Januari 2022 /Ilo Digtara/Media Kupang

Sesudah membuka sidang, ketua majelis hakim menghadirkan terdakwa Yustinus Tanaem secara daring dari Rutan Kupang.

Sementara Aris Tanesib, SH, penasehat hukum terdakwa hadir secara fisik di PN Oelamasi Kelas II.

Namun sidang ditunda karena hakim masih mempersiapkan materi putusan. “Majelis hakim masih mempersiapkan putusan sehingga sidang kita tunda satu minggu ke depan atau pada Senin 31 Januari 2022,” ujar ketua majelis hakim.

Ketua majelis hakim kembali mempertegas keputusannya menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Ketua majelis hakim menanyakan kepada Tinus Perko, penasehat hukum dan JPU terkait penundaan ini dan semua menerimanya.

Jaksa penuntut umum, Pethers M Mandala yang ditemui mengakui kalau pihaknya mengikuti keputusan hakim.

“Majelis hakim belum siap membacakan putusannya sehingga penuntut umum menunggu sesuai agenda majelis. Penuntut umum tunggu sesuai jadwal dan kita tunggu apapun putusannya,” tandasnya.

Jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan yang dibacakan dua pekan lalu yakni menuntut hukuman mati bagi terdakwa Yustinus Tanaem.

Selaku terdakwa, Yustinus Tanaem siap menghadapi putusan majelis hakim.

Kesiapan ini disampaikan terdakwa Yustinus Tanaem melalui kuasa hukumnya, Aris Tanesib, SH di Pengadilan Negeri Oelamasi Kelas II, Senin 24 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah