Diduga Rudapaksa Lima Orang Anak Kandung Bersama Dua Cucunya, Ayah Asal Kota Ambon Ini Diciduk Polisi

- 18 Juni 2022, 05:51 WIB
Ilustrasi -  Ayah predator seks tega mencabuli dan perkosaan lima orang anak kandung bersama dua orang cucunya.
Ilustrasi - Ayah predator seks tega mencabuli dan perkosaan lima orang anak kandung bersama dua orang cucunya. /Pinterest/

MEDIA KUPANG – RH (51) seorang pria asal Kota Ambon, Provinsi Maluku ditangkap Polisi atas dugaan kasus rudapaksa terhadap lima orang anak kandung dan dua orang cucunya.

Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ayah terhadap lima orang anak kandung dan dua orang cucunya ini ditangani oleh aparat Polresta Pulau Ambon.

Mengutip berita Antara berjudul, Polisi tangkap ayah perkosa anak dan cucunya di Ambon, total ada tujuh korban, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengungkap kasus seorang ayah, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap lima anak dan dua cucunya yang masih di bawah umur, di Kota Ambon, Maluku.

Baca Juga: Bunuh dan Perkosa Dua Gadis di Kupang, Yustinus Tanaem Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Baca Juga: Kasus Ibu Buang Anak di Belu, Dosen UNWIRA Kupang Ingin Adopsi dan Jadi Orang Tua Asuh

"Ada tujuh korban yang dicabuli serta disetubuhi pelaku berinisial RH alias BO," kata Kasie Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis 16 Juni 2022.

Ia menjelaskan bahwa RH (51) adalah ayah kandung dari lima anak sekaligus kakek dari dua cucu yang menjadi korban. RH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Menurut dia, penangkapan pelaku oleh personel Unit PPA dan tim unit Buser Satreskrim Polresta sejak tanggal 8 Juni 2022 di kediamannya seputaran kawasan Kecamatan Baguala Kota Ambon).

Baca Juga: Nasution Beberkan Cara Hotman Paris Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Asprinya

Baca Juga: Pelaku Terduga Predator Anak Kabur Usai Lakukan Pelecehan

Halaman:

Editor: John Taena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x