Dosen Unwira Kupang Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang, Ini 8 Syaratnya

- 18 Juni 2022, 10:34 WIB
Ilustrasi Anak Asuh
Ilustrasi Anak Asuh /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Tokoh akademisi yang pernah menjadi calon Wakil Bupati Belu, Dr. Damianus Talok, M.A. menawarkan diri menjadi orang tua asuh bayi yang ditemukan warga di kali (sungai kecil) di Kabupaten Belu.

Dirinya merespon pemberitaan di salah satu grup Facebook Belu Memilih 2020 mengenai anak yang ditinggalkan orang tuanya di pinggir kali pada Jumat, 17 Juni 2022.

Dirinya berharap orang tua atau pelaku yang tega meninggalkan anaknya tersebut diberi hukuman yang berat. Selain itu ia juga bersedia menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh dari bayi mungil tersebut.

Baca Juga : Kasus Ibu Buang Anak di Belu, Dosen UNWIRA Kupang Ingin Adopsi dan Jadi Orang Tua Asuh

Meskipun demikian, urusan mengasuh anak tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Seorang calon orang tua asuh harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Pada pasal 19 UU nomor 44 tahun 2017  ayat (1) menyebutkan  Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Orang Tua Asuh meliputi:

a. warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;

b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

c. sehat fisik dan mental dibuktikan dengan keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah