MEDIA KUPANG - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis pemadanan data yang dilakukan oleh Badan Pemriksa Keuangan Republik Indonesia terkait penyaluran BSU.
Rilis ICW yang dikutip Media Kupang dari akun Instagram ICW @sahabaticw, Selasa 21 Juni 2022 menyebutkan bahwa persoalan ini telah terjadi sejak tahun 2020.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa subsidi gaji sebesar Rp600 ribu kepada pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp5 juta, selama empat bulan, sebagai bagian dari pelaksanaan jaringan pengaman sosial.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Badan Pusat Statistik 2022 di NTT
Dalam penyalurannya, Kementerian Ketenagakerjaan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi pekerja yang berhak mendapatkan subsidi.
Database pekerja yang terekam dalam BPJS Ketenagakerjaan menjadi basis utama penyaluran subsidi.
Sebab itu, salah satu syarat penerima subsidi adalah masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Badan Pusat Statistik 2022 di NTT
Padahal sebelum penyaluran BSU, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa subsidi ini bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh yang terdampak covid-19.