Selain Pemekaran NTT, Komisi II DPR RI Kebut Bahas Pembentukan Tiga Provinsi di Papua

- 24 Juni 2022, 09:37 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Panja RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022) malam. Foto: Arief/Man
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat Rapat Kerja Panja RUU Pembentukan Tiga Provinsi di Papua, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022) malam. Foto: Arief/Man /Ryohan B/dpr.go.id

 

MEDIA KUPANG - Pemekaran Provinsi NTT sedang dibahas dan telah disetujui Komisi II DPR RI untuk dibawa ke proses selanjutnnya hingga rapat paripurna.

Ini berarti, pembentukan Provinsi Flores yang sudah didengungkan sejak lama bakal terwujud.

Selain menyetujui pembahasan pemekaran Provinsi NTT, Komisi II DPR RI juga menargetkan akan menyelesaikan pembentukan tiga provinsi di Papua dalam bulan Juni 2022.

Baca Juga: Pemekaran Provinsi NTT Segera Dibawa ke Paripurna DPR RI, Provinsi Flores Bakal Lahir?

Dilansir dari laman website dpr.go.id, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan, Komisi II menargetkan Pembahasan Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Tiga Provinsi di Papua selesai pada 30 Juni 2022.

Target tersebut dia ungkapkan setelah Komisi II menyepakati pembentukan panitia kerja saat rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Pimpinan Komite I DPD RI Filep Wamafma.

RUU ini terkait dengan pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baca Juga: Berikut 12 PTN di Indonesia yang Masih Buka Jalur Pendaftaran Mandiri Beserta Link Pendaftaran

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x