Khusus untuk Guru, Ini Kategori yang Diprioritaskan Pemerintah Menjadi PPPK 2022

- 25 Juni 2022, 00:05 WIB
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni. /Hiro/menpan.go.id

MEDIA KUPANG – Pemerintah akan segera meniadakan tenaga honorer dalam lingkup pemerintahan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK.

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan di Jakarta pada 24 Juni 2022 menjelaskan, Kementerian PANRB fokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia. Kompetensi pada tingkat pelayanan dasar pun diperhatikan, misalnya tenaga pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Kapolri Janjikan Karel Jadi Polisi, Netizen : Sandal Jepit Urgent Sekali kah?

Untuk mengatasi salah satu posisi yang paling banyak diisi pegawai non-ASN, Menteri PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. "Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," kata Alex dilansir dari situs menpan.id.

Dalam peraturan tersebut ditetapkan kategori yang menjadi prioritas dalam perekrutan tahun ini adalah sebagai berikut:

a. Tenaga Honorer eks Kategori-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada
seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungional Guru Tahun 2021;

Baca Juga: Karel Putra Papua Asal Asmat Nekat Tulis Surat Kepada Kapolri , Ini Yang Terjadi!

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x