Khusus untuk Guru, Ini Kategori yang Diprioritaskan Pemerintah Menjadi PPPK 2022

- 25 Juni 2022, 00:05 WIB
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni.
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni. /Hiro/menpan.go.id

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

Selain itu, terdapat juga Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun menjadi salah satu prioritas dalam perekrutan PPPK tahun ini.


Sedangkan untuk tenaga kesehatan, menurut Alex, Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi tenaga kesehatan seperti tenaga pendidikan. Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan.

Baca Juga: Waspada! 3 Zodiak Ini Terlalu Jujur, Tidak Bisa Menjaga dan Menyimpan Rahasia, Apakah Kamu Termasuk?

"Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," ujar Alex.*** 

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x