Facebook dan Instagram Terancam Diblokir di Indonesia

- 26 Juni 2022, 11:16 WIB
ilustrasi. Aplikasi Instagram hingga WhatsApp terancam diblokir
ilustrasi. Aplikasi Instagram hingga WhatsApp terancam diblokir /. /Pixabay/Darwin Laganzon/

 

MEDIA KUPANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dikabarkan akan memblokir Instagram hingga Tiktok jika belum mendaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah.

Hal itu diputuskan Kominfo sebagai upaya melindungi keamanan dan mendorong ruang digital di Indonesia agar aman dan sehat.

Berdasarkan data Kominfo, perusahaan besar seperti Facebook, Instagram, WhatsApp hingga Google saat ini belum terdaftar dalam situs resmi Kominfo.

Sejak 2015 hingga 22 Juni 2022, ada 4.540 PSE yang baru terdaftar di Indonesia, antara lain 4.472 PSE dari domestik dan 68 PSE dari luar negeri.

Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA) Kominfo. Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran,” katanya sebagaimana dikutip dari Antara pada 25 Juni 2022.

Ia mengungkapkan jika PSE tak mendaftar di Indonesia, maka semua aplikasi ataupun platfrom digital akan beroperasi tanpa adanya pengawasan hingga koordinasi dari Kominfo.

Jika kemudian hari PSE yang belum mendaftar mengalami masalah atau adanya pelanggaran, Kominfo akan kesulitan menangani masalah tersebut.

Berdasarkan keterangan tersebut, berikan sejumlah alasan mengapa PSE harus segera mendaftar kepada pemerintah, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram Indonesiabaik.id:

Baca Juga: Pengamat Menilai Yudo Margono Berpeluang jadi Panglima TNI  

1. Untuk mengawasi sistem pengawasan, pencatatan terkoordinasi sesuai aturan untuk seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.

2. Memastikan PSE mumpuni dalam melindungi data pribadi pengguna.

3. Mewujudkan keadilan, termasuk pajak antara PSE dalam dan luar negeri.

4. Mewujudkan keadilan dalam bisnis platform digital di Indonesia.

5. Melindungi masyarakat saat mengakses ruang digital.

Batas pendaftaran PSE, baik luar maupun dalam negeri akan berakhir hingga 20 Juli 2022. ***

Editor: Longginus Ulan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x