Terkait Polemik Pegawai Honorer, Menko Polhukam Mahfud MD Tegaskan Hal Ini

- 27 Juni 2022, 20:32 WIB
Terkait Polemik Pegawai Non - ASN, Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Hal Ini
Terkait Polemik Pegawai Non - ASN, Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Hal Ini /Menpan.go.id/

 


MEDIA KUPANG - Pegawai non-aparatur sipil negara atau non-ASN belakangan jadi sorotan publik menyusul adanya aturan terkait penghapusan honorer di tahun 2023 mendatang.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md buka suara.

Mahfud menegaskan tidak perlu mencari siapa yang salah dalam polemik yang terjadi.

Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta, Jumat 24 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Kerajinan Tangan Asal Belu Dipamerkan di Timor Leste

Saat ini, menurut dia, pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi menata pegawai di instansi pemerintah untuk percepatan transformasi sumber daya manusia tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan dan meritokrasinya.

"Tidak perlu kita mencari siapa yang salah. Tapi kita harus selesaikan masalah ini bersama," tegas Mahfud Md 

Mahfud menerangkan, Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memberikan ruang untuk pengalihan status kepegawaian non-ASN yang beragam menjadi PNS maupun PPPK. Tentu, dengan syarat atau ketentuan yang sudah diatur berdasarkan UU No. 5/2014 tentang ASN beserta peraturan pelaksanaannya.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemetaan terkait pegawai non-ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi PNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pegawai non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing  oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasi tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

Pegawai yang bisa masuk dalam tenaga alih daya ini diantaranya adalah pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan. Skema ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum, status kepegawaian, serta kepastian penghasilan.

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ungkap Mahfud, dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari sekda provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).

Mahfud mengatakan, bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan amanat peraturan perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan itu dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan non-ASN, berarti yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 36 diatur lebih rinci terkait sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah apabila melakukan pelanggaran administratif.

"Berdasarkan ruang lingkup pembinaan umum tersebut, kepala daerah yang melakukan penolakan terhadap penghapusan pegawai honorer dapat dilakukan pembinaan oleh Menteri Dalam Negeri selaku pembina umum dalam lingkup kepegawaian pada perangkat daerah," ujar Mahfud.

Kendati demikian sebelum dilakukan pembinaan perlu dilakukan klarifikasi kepada kepala daerah yang bersangkutan.

Pada kesempatan yang sama, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, Kementerian PANRB fokus pada kompetensi SDM yang dibutuhkan pemerintah menuju birokrasi kelas dunia. Kompetensi pada tingkat pelayanan dasar pun diperhatikan, misalnya tenaga pendidikan dan kesehatan.

Guru juga merupakan posisi yang banyak diisi oleh pegawai non-ASN. Tahun ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Peraturan tersebut memberi afirmasi bagi guru-guru non-ASN yang telah mengabdi selama 3 tahun. "Tinggal kita mengeksekusi dan memberikan kesempatan pada guru honorer tiga tahun kebelakang untuk kemudahan seleksi," jelas Alex.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun aturan mengenai proses PPPK tenaga kesehatan akan diterbitkan kemudian. Alex mengatakan, kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

"Jadi memang pegawai honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Jadi ini sudah menjadi komitmen kita," jelas Alex.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah